- WNI atau WNA yang telah memenuhi ketentuan imigrasi.
- Lulusan Fakultas Kedokteran di Indonesia yang terakreditasi atau Lulusan Fakultas Kedokteran di luar Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat adaptasi.
- Batas usia saat pendaftaran 35 tahun.
- Indeks Prestasi Komulatif (IPK) Program Pendidikan Sarjana dan Profesi ≥ 2,75.
- Memiliki sertifikat TOEFL ≥ 500 dari lembaga bahasa yang terakreditasi.
- Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan yang dapat mengganggu kelancaran studi pada program studi yang dipilih.
- Membuat surat persetujuan mengikuti Pendidikan Spesialis dari atasan (bagi yang sedang bekerja).
- Mendapat surat rekomendasi dari organisasi profesi.
- Mendapat surat rekomendasi IDI daerah untuk pindah IDI Surabaya apabila sudah diterima.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Profesi yang masih berlaku.
- Membuat surat pernyataan bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku di RSUP HAM; FK USU.
- Membuat surat persetujuan mengikuti Pendidikan Spesialis dari orang tua / suami / istri.
- Membuat surat pernyataan bersedia ditugaskan diseluruh wilayah Indonesia selama menempuh pendidikan diketahui oleh orang tua / suami / istri.
- Untuk Program tugas belajar DEPKES mempunyai surat keterangan pembiayaan SPP ditanggung DEPKES / DINKES setempat setelah dinyatakan lulus seleksi PPDS.
- Memiliki surat persetujuan / rekomendasi / penugasan dari instansi induk, sbb:
- Bagi calon peserta dari Departemen Kesehatan dilampirkan surat persetujuan dari Dinkes Propinsi setempat.
- Bagi calon peserta dari Departemen HANKAM dilampiri surat persetujuan dari Kepala Pusat ABRI.
- Bagi calon peserta dari Departemen lain dilampirkan surat persetujuan dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan setempat.
- Bagi calon peserta ex PTT akan diatur lebih lanjut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada.
- Bagi peserta lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi.
- Persyaratan Khusus Ujian Masuk PPDS Orthopaedi & Traumatologi
Harus tidak ada : Gangguan penglihatan, Gangguan pendengaran, gangguan fisik / anggota gerak badan, gangguan berbicara / artikulator.
Kelengkapan tambahan :
- Memiliki sertifikat ATLS dalam 5 tahun terakhir.
- Surat pernyataan bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia selama mengikuti PPDS I yang telah diketahui oleh orang tua / istri / suami.
- Surat persetujuan mengikuti PPDS I dari orang tua / istri / suami.
Lulus tes : Potensi akademik (MCQ, Essay Bahas Inggris dan Translating).